Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TPS 1 Desa Naga Kisar Pemilihan Bupati Serdang Bedagai

  

Tanggal 09 Desember 2020 Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara mengadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang diikuti oleh dua kandidat calon.

Berdasarkan peraturan Pemerintah tentang pemilihan Gubernur/Walikota/Bupati disaat pandemi virus Corona. Pemilu umum tetap dilaksanakan, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan. 

Syarat yang harus diikuti oleh pemilih adalah menggunakan masker saat melakukan pencoblosan di TPS, dimana peserta pemilih terdaftar. Tapi juga ada syarat lain ketika atau sebelum melakukan pencoblosan di TPS.
  1. Peserta pemilih harus mencuci tangan sebelum masuk ke area TPS (telah disediakan oleh panitia)
  2. Di periksa suhu badan
  3. Menggunakan sarung tangan (disediakan panitia)
  4. Membawa pena sendiri (di sarankan)
Empat peraturan diatas merupakan peraturan pemilihan umum tambahan, hanya saat dalam kondisi pandemi Virus Corona. Dan tidak berlaku saat pandemi telah berlalu. Dan paraturan lain masih sama dengan peraturan pemilihan umum sebelumnya.




Peraturan pemilhan umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai, harus diikuti oleh semua peserta pemilu. Baik panitia, pengawas pemilu, pemilih dan semua unsur yang terlibat dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk dapat ikut serta dalam pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serdang Bedagai (09 Desember 2020).



Nomor urut 1 : 
- Darma Wijaya (Calon Bupati)
- Adlin Umar Yusri Tambunan (Calon Wakil Bupari)

Nomor urut 2 :
- Ir. H.Soekirman (Calon Bupati/Petahana)
- Tengku Muhammad Ryan Novandi , B.Bus, M.IB

Nomor urut 1 diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, Hanura, PPP, Perindo, PSI, PBB, dan Gelora. Sedangkan nomor urut 2 hanya diusung tiga Partai, Partai PAN, NasDem dan PKS.

Calon Bupati nomor urut 1 Darma Wijaya merupakan Kader dari Partai PDI Perjuangan yang merupakan wakil dari Bupati Ir.H.Soekirman pada periode sebelumnya. Dan saat ini merupakan penantang dalam memperebutkan kursi Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara Calon Bupati Ir. H. Soekirman merupakan Petahana yang telah menjabat selama dua periode sebelumnya. Namun saat periode pertama merupakan wakil Bupati dari Bupati Tengku Erry Nuradi. Namun karena Bupati Tengku Erry Nuradi terpilih menjadi wakil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.(periode 2013-2015).

Akhirnya Ir. H. Soekirman diangkat menjadi Bupati Serdang Bedagai menggantikan Tengku Erry Nuradi karena menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Dan pada periode kedua barulah  Ir. H. Soekirman, menjadi Bupati Serdang Bedagai melalui pemilihan umum. Dan saat ini kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati untuk 3 periode.

Walau secara hukum yang telah ditetapkan pemerintah bahwa Presiden/Gubenur/Walikota/Bupati hanya boleh menjabat 2 kali masa periode, tapi karena periode pertama Ir. H. Soekirman menjadi Bupati karena masa peralihan. Maka periode pertama tidaklah dihitung menjabat sebagai Bupati hasil dari pemilihan umum.

Sehingga Ir. H. Soekirman bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Serdang Bedagai untuk ketiga kalinya. Di hitung menjadi Calon Bupati ketika menjadi Bupati saat menjabat kedua kalinya, hasil dari pemilihan umum. Dan dihitung sebagai awal atau pertama kali mencalonkan diri sebagai calon Bupati.

Posting Komentar untuk "TPS 1 Desa Naga Kisar Pemilihan Bupati Serdang Bedagai"