Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlukah Menulis Sumber Gambar di Blog


Perlukah menulis sumber gambar di blog. Pertanyaan yang banyak diyanyakan oleh para blogger. Termasuk blogger yang masih pemula.

Kalau dilihat seksama, menuliskan sumber gambar yang akan ditempatkan di blog. Lihat dulu spesifikasi gambar yang akan ditempatkan.

1. Ada gambar bebas pakai
2. Ada gambar bebas pakai tapi harus menempatkan link sumber gambar
3. Gambar yang harus memiliki izin dari pemilik gambar

Gambar Bebas Pakai

Maksud gambar bebas pakai ini adalah gambar yang bisa digunakan untuk tanpa harus memiliki izin dari pemilik gambar.

Biasanya gambar ini bisa diperoleh di situs-situs penyedia gambar gratis seperti Pixabay, Unplash dan lainnya.

Namun mereka juga meminta dengan sopan, kalau bisa menempatkan link sumber pemilik gambar. Tidak wajib, kalau mau...kalau tidak...tidak masalah.

Ini diminta mereka, agar seluruh orang bisa tahu pemilik gambar yang menyediakan untuk di download dan dipakai secara gratis. Mana tahu ada yang mau dengan ikhlas memberi secangkir kopi kepada pemilik gambar.

Bagimanapun, walau gambar dibagikan secara gratis. Namun pemilik gambar tetap mengeluarkan tenaga dan bahkan mengeluarkan uang untuk upload gambar di situs berbagi gambar.

Ada Gambar Boleh Dipakai Tapi Harus Menempatkan Link Sumber Gambar

Ini biasa dilakukan oleh media online yang ingin memberitakan sesuatu hal untuk diberitahukan kepada khalayak ramai.

Gunanya agar pembaca mengetahui bahwa gambar ini benar adanya atau benar pernah terjadi berdasarkan pada gambar.

Ini untuk menghindari kemungkinan berita hoax tersebar karena gambar yang tidak jelas sumbernya. 

Para media online, biasanya menggunakan gambar dari media online lainnya. Walau secara hukum tidak ada tuntutan hukum, karena gambar belum tentu ada lisensinya atau didaftarkan lisensi.

Namun demi menjaga solidaritas atau menghormati sesorang yang telah bersusah payah memperoleh gambar. Biasanya selalu mencantumkam nama media asal gambar beserta nama seseorang yang mengambil foto tersebut.

Gambar yang harus memiliki izin dari pemilik gambar

Untuk yang ketiga, inilah yang harus berhati-hati. Karena bisa terlibat dengan masalah hukum.

Karena gambar bisa memiliki lisensi atau gambar yang telah didaftarkan ke badan hukum. Sehingga perlu izin dari pemilik gambar.

Di situs Pixabay atau Unplash, situs penyedia gambar free. Tidak semua gambar bisa diperoleh secara gratis tapi harus dibayar sebelum di download.

Bisa saja sih diperoleh walau tidak membayar, namun maslah akan timbul dibelakang hari. Mungkin pemilik atau situs tidak melaporkan kepada pihak penegak mungkin.

Namun bisa melaporkan kepada pihak penegak hukum Google. Hukumannya bisa peringatan, bahkan blog bisa saja di banned dari peredaran karena sudah dianggap berat pelanggarannya.

Namun bisa saja pemilik gambar / foto atau situs penyedia gambar menuntut secara hukum, jika blog atau lembaga / perusahaan tersebut dilihat telah berpenghasilan besar. Sehingga mereka bisa saja akan menuntut secara materi.

Jadi berhatilah menggunakan gambar atau foto milik orang lain, baik untuk blog atau untuk hal apapun. Apalagi jika gambar / foto digunakan atau dipakai untuk keperluan komersil.

Urusannya bisa panjang.

Contoh Masalah Penggunaan Gambar Tanpa Izin

Pernah terjadi gugatan hukum penggunaan gambar, dimana pemilik gambar / foto Rembulan yang ada di www.ubermoon.me. Dimana foto tersebut menggambarkan sejumlah orang sedang menyantap ayam.

Dipakai oleh salah satu gerai CFC, Karawaci Tanggerang.

Dan pemilik foto (rembulan) akhirnya menuntut gerai CFC Karawaci Tanggerang ke pengadilan. Karena telah menggunakan gambar / foto tampa izin dari pemiliknya.

Memang pemilik foto tidak mendaftarkan lisensi foto tersebut ke badan hukum, namun bukan berarti bisa digunakan sembarangan.

Apalagi oleh pihak CFC foto tersebut digunakan untuk keperluan komersil. Jelas ini melanggar hukum.

(sumber berita : https://kabar24.bisnis.com/read/20171119/16/710640/foto-dicomot-untuk-promosi-blogger-ini-menggugat-cfc-grande-karawaci)

Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. 

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Sementara itu, 

ayat (2) menyatakan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat potret dua orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya.

Nah...dari undang-undang diatas, mulai berhati-hatilah untuk menggunakan gambar milik orang lain.

Walau kasus diatas, foto / gambar bukan digunakan untuk blog. Namun jika digunakan untuk komersil itu yang berbahaya.

Pointnya...digunakan untuk komersil, baik di blog maupun di luar blog. Semua bisa menjadi masalah hukum.

Dan banyak lagi kasus lainnya, ada kabar juga yang terjadi pada blogger luar negeri yang menggunakan gambar milik orang lain yang digunakan untuk blog milikinya.

Yang akhirnya harus berproses di pengadilan dan dituntut secara materi. Dan bukan main-main harga ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh blogger tersebut.

Karena pemilik mengetahui bahwa pemilik blog sudah bisa menghasilkan besar dari blognya, sehingga kesempatan besar untuk meminta ganti rugi yang besar.

Kasus lain adalah chanel Calon Sarjana yang pernah hilang dari youtube. Dikabarkan bahwa youtube banyak menerima laporan palgiat yang dilakukan chanel calon sarjana.

Sehingga youtube meng-takedown semua video di chanel calon sarjana. Memang ini bukan gambar tapi video.

Namun masalah bisa dikatakan sama, disini chanel youtube calon sarjana menggunakan video orang lain walau mengalami perubahan atau tidak. Dan digunakan untuk keperluan komersil.

Untungnya chanel ini tidak dituntut secara materi ke pengadilan atau penegak hukum, hanya dituntut ke youtube saja.

Kalau saja dituntut secara materi, coba bayangkan berapa uang yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah hukum ini.

Posting Komentar untuk "Perlukah Menulis Sumber Gambar di Blog"